Tambahan - Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia

 Tambahan - Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia

 

- Pengertian Hak Merek.

Menurut Jordhi Hak merek adalah hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.

 Menurut Hasiana Hak merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemiliki merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Dengan adanya hak merek bukan berarti bahwa memerlukan ijin untuk menggunakan merek tersebut karena siapapun berhak untuk menggunakan merek apapun asalkan tidak sama dengan merek yang sudah didaftarkan oleh orang lain.

Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Hak Merek merupakan hak eksklusif bagi pemilik merek yang sudah  terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Kita dapat bebas menggunakan atau mendafatarkan merek kita asalkan merek kita tidak sama  dengan merek orang lain atau yang telah terdaftar sebelumnnya.

- Pengertian Hak Paten.

Menurut Ananda Jadi, pada dasarnya hak paten, atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “patent“, merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut. Ini penting karena terkadang seseorang bisa saja berpura-pura sebagai pemilik suatu benda.

Menurut Virdita Pengertian hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.

Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Hak Paten adalah hak yang diberikan negara kepada orang atau lembaga atas permohonan untuk diberikan perlindungan terhadap temuannya agar tidak ditiru atau diakui oleh orang lain.

- Pengertian Hak Cipta.

Menurut Hanif Hak cipta di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang hak cipta adalah instrumen untuk melindungi pencipta materi asli dari duplikasi atau penggunaan yang tidak sah. Hak cipta mengacu pada hak hukum pemilik kekayaan intelektual. Hak cipta adalah satu di antara hak yang dimiliki oleh pencipta, penerbit, atau pihak lain yang diberi mandat untuk memegang ciptaan.

Menurut  Viridita Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Ketentuan Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, penerbit yang timbul setelah karya diwujudkan. Mengenai pada Hak Cipta yang ada di Indonesia telah diatur pada UU Nomor 28 Tahun 2014.

DAFTAR PUSTAKA

Farhansyah, Jordi. Apa Itu Hak Merek dan Kenapa Penting untuk Bisnis Anda?.

https://blog.mokapos.com/hak-merek diakses pada tanggal 17 November 2022 pukul 09.22 WIB.

Menda, Hasiana. 2022. Pengertian Hak Atas Merek.

https://rewangrencang.com/pengertian-hak-atas-merek/ diakses pada tanggal 17 November 2022 pukul 09.28 WIB.

Ananda. 2021. Pengertian dan Contoh Hak Paten serta Perbedaan dengan Hak Cipta.

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-contoh-hak-paten/ diakses pada tanggal 17 November 2022 pukul 09.41 WIB.

Ratriani, Virdita. 2021. Apa yang Dimaksud dengan Hak Paten? Ini Pengertian dan Syarat Mendapatkannya.

https://caritahu.kontan.co.id/news/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-paten-ini-pengertian-dan-syarat-mendapatkannya/?page=all diakses pada tanggal 17 November 2022 pukul 09.49 WIB.

Sri, Hanif Yulianto. 2022. Pengertian Hak Cipta, Objek dan Bentuk Pelanggarannya.

https://www.bola.com/ragam/read/4974111/pengertian-hak-cipta-objek-dan-bentuk-pelanggarannya diakses pada tanggal 17 November 2022 pukul 10.01 WIB

Ratriani, Virdita. 2021. Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah Penjelasannya.

https://lifestyle.kontan.co.id/news/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-cipta-inilah-penjelasannya/?page=all  diakses pada tanggal 17 November 2022 pukul 10.13 WIB.

Komentar

Postingan Populer